
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki regulatory sandbox atau ruang uji coba alias pengembangan inovasi. Regulatory sandbox ini berniat mudah-mudahan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki produk dan layanan gres menjalankan uji coba.
Regulatory sandbox ini dibutuhkan sanggup memberantas investasi bodong dengan peraturan yang lebih ketat.
Salah satu perusahaan investasi properti fraksional, GORO menjadi salah satu penerima regulatory sandbox OJK dengan versi bisnis tokenisasi aset riil berbasis properti pertama dalam kepraktisan Sandbox yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persetujuan ini diberikan lewat Surat OJK Nomor S-548/IK.01/2024 dan S-549/IK.01/2024, keduanya tertanggal 7 November 2024, dengan mengacu terhadap persyaratan dan persyaratan kelayakan yang dikelola di dalam Peraturan OJK (POJK) No. 3 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.07/2024 mengenai Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, di mana persyaratan dan persyaratan kelayakan yang ditetapkan untuk sanggup mengikuti Sandbox tersebut lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mengacu pada POJK No. 13/POJK.02/2018 mengenai Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Melalui fasilitas ini, GORO akan diuji dan dievaluasi dalam lingkungan yang terkendali untuk memutuskan layanan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi bagi para investor. Lebih lanjut, Sandbox merupakan wujud dari pelaksanaan tugas OJK dalam menyediakan fasilitas edukasi, pendampingan, diskusi, akselerasi, serta kerja sama dengan melibatkan banyak unsur yang difasilitasi lewat penguatan Pusat Inovasi.
Baca juga: Ini Jurus BRI Perkuat Transformasi Digital Hadapi Perubahan Pasar |
Co-founder & CEO GORO Robert Hoving mengungkapkan pihaknya berusaha menyanggupi standar investasi yang ditetapkan oleh OJK. Dengan pinjaman regulator dan semangat gotong royong, kami percaya sanggup menyediakan imbas positif bagi dunia investasi properti di Indonesia.
“Kami ingin memunculkan investasi properti selaku kelas aset yang gampang dimengerti dan diakses oleh lebih banyak orang sehingga memajukan inklusi keuangan di Indonesia,” kata ia dalam siaran pers, Minggu (8/12/2024).
GORO akan menjalani serangkaian uji coba di bawah pengawasan pribadi OJK dengan tujuan untuk memvalidasi dan memajukan semua faktor administrasi dan operasional layanan. Sarana Sandbox menyediakan peluang bagi GORO untuk meningkat tanpa mesti terbebani oleh persoalan regulasi yang umumnya menjadi tantangan perusahaan kreatif di tahap permulaan pengembangan.
Andryan Gouw, Co-founder GORO, menambahkan, “Tokenisasi properti yang kami jalankan merupakan pola konkret dari Real World Asset (RWA) Tokenization yang dibahas secara mendalam dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 yang diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024 lalu.
Teknologi rantai blok (blockchain) memajukan transparansi dan akuntabilitas platform GORO, memungkinkan siapa pun untuk berinvestasi di kelas aset yang sebelumnya cuma sanggup dijangkau oleh golongan tertentu, menyerupai properti. Dengan memunculkan aset properti lebih gampang dimengerti dan diakses, kami berkontribusi pada kenaikan inklusi keuangan di Indonesia.”
Dengan pengawasan pribadi dari OJK, GORO akan mempergunakan peluang ini untuk menolong OJK dalam mengidentifikasi kebijakan yang sempurna dalam mengakomodir penemuan dan mengetahui penemuan yang dipelopori oleh GORO serta dalam merumuskan regulasi gres yang memutuskan keamanan, transparansi, dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. GORO optimis sanggup terus memperkenalkan kelas aset gres ke dunia investasi dan mendatangkan pengalaman investasi yang gampang dimengerti, transparan, dan terjangkau oleh semua golongan sehingga memajukan inklusi keuangan di Indonesia.
fintechregulatory sandboxojkinvestasi propertitokenisasi asetinklusi keuangan