
Jakarta –
Mulai 1 Januari 2025 pemerintah mulai membebaskan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp 500 juta dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau PPh 0%. Pemerintah juga mulai memperpanjang kebijakan PPh final 0,5%.
Hal itu disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. Maman mengatakan, kebijakan ini akan menyasar pedagang-pedagang skala kecil.
“Bagi para penggiat UMKM yang omzet pendapatannya di bawah 500 juta totally tak memperoleh PPh 0,5% alias dibebaskan,” kata Maman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Maman menyampaikan, kebijakan PPh 0% ini memiliki arti UMKM terkait tidak mulai dikenakan PPh sama sekali. Hal ini tergolong juga buat pedagang-pedagang kecil menyerupai pedagang kaki lima.
“UMKM yang penjualannya di bawah 500 juta itu dikenakan PPH 0%, jadi tak diberikan beban sama sekali. Sebagai contoh, umpamanya pedagang-pedagang itu bebas. Pedagang-pedagang kaki lima, warteg, seluruh jenis yg penjualannya di bawah Rp 500 juta,” terang Maman dijumpai usai acara.
Selain itu, Maman juga memberitahu bahwa kebijakan PPh 0,5% dilanjut di 2025 bagi UMKM yg memiliki omzet meraih Rp 4,8 miliar selama 7 tahun. Dengan demikian, UMKM yang sebelumnya sudah mengerjakan PPh 0,5% selama 2 tahun, maka masih memiliki sisa waktu 5 tahun bagi mendapat kebijakan 7 tahun.
“Kebijakan tunjangan PPH 0,5% untuk UMKM yg penjualannya 4,8 miliar per tahun itu maksudnya buat menampilkan insentif terhadap UMKM kita gampang-mudahan setelah 7 tahun mereka telah sanggup mandiri,” ujarnya.
Sedangkan untuk kerja keras yg sudah mengerjakan PPh 0,5% selama 7 tahun, lanjut Maman, maka akan diberikan waktu perhiasan selama 1 tahun buat antisipasi menumbuhkan bisnisnya di 2025. Adapun menurut aturannya, kebijakan ini selesai di 2024.
“Jadi kalian berikan dahulu nih waktu perhiasan 1 tahun hingga simpulan 2025 gampang-mudahan mereka tetap masih kami berikan peluang untuk merencanakan diri, naik kelas, dan tumbuh,”kata dia.
Sebagai informasi, kebijakan PPh 0,5% bagi UMKM berlaku hingga simpulan 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengenai PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Eksklusif.
Maman sebelumnya sempat bercerita tentang diskusinya dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai kelanjutan PPh final 0,5%. Dia menargetkan proposal perpanjangan itu sanggup selesai pada simpulan Desember 2024.
“Ini selalu jadi pembahasan kami Kementerian UMKM dengan Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Harus sebelum Desember ini, simpulan Desember ini kan alasannya yakni kan permulaan 1 Januari kan telah mesti berjalan,” kata Maman di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Maman menerangkan kebijakan tersebut berlaku bagi para pelaku UMKM dengan pemasukan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Ad interim, pelaku UMKM dengan pemasukan di bawah Rp 500 juta tak dikenakan pajak.
Baca juga: Airlangga & Sri Mulyani Ungkap Alasan Tetap Naikkan PPN Kaprikornus 12% Tahun Depan |
“Perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5% gross bagi para pengusaha-pengusaha UMKM. Jadi, kan di dalam hukum ini kan yang penghasilan, pemasaran Rp 500 juta tak dikenakan pajak 0%, namun dari yang Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar pemasaran dalam setahun itu dimasukkan dalam klasifikasi buat keperluan pajak 0,5%,” jelasnya.
