
Jakarta –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menimbang-nimbang kembali buat mengoptimalkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di 2025. Melihat keadaan dikala ini, rencana itu dinilai perlu bagi dikaji lagi.
Ketua Generik Apindo Shinta Kamdani menyampaikan peningkatan PPN idealnya dijalankan ketika perkembangan ekonomi melakukan tinggi. Ad interim realisasi perkembangan ekonomi pada kuartal III-2024 hanya di level 4,95% secara tahunan (year on year/yoy), alias tak hingga 5%.
“Idealnya peningkatan PPN terjadi ketika perkembangan ekonomi sedang tinggi sehingga tidak menjadi beban terhadap potensi perkembangan ekonomi maupun terhadap kemakmuran pasar atau masyarakat. Kaprikornus perlu diperhitungkan timing-nya,” kata Shinta terhadap , Senin (18/11/2024).
Baca juga: PPN Naik Kaprikornus 12% Tahun Depan, Pengusaha Waswas Bisnis Mandek |
Shinta menyebut peningkatan PPN menjadi 12% mampu mempunyai potensi menurunkan pemasaran pelaku jerih payah di sektor formal. Padahal dikala ini mereka disebut sudah mengalami stagnansi penjualan.
“Ini tentu mulai menghemat appetite konsumsi dan daya beli pelanggan terhadap barang atau jasa sektor formal. Padahal dikala ini pun, Apindo mendapatkan bahwa 4 dari 10 pelaku jerih payah Indonesia mengalami stagnansi pemasaran (pertumbuhan pemasaran kurang dari 3%),” ucap Shinta.
“Dengan adanya tanda-tanda penurunan daya beli penduduk dikala ini, pasti peningkatan PPN akan kian menekan kinerja pemasaran di sektor riil, terutama pada para pelaku jerih payah sektor formal,” tambahnya.
Kondisi ini dinilai tak baik secara struktural. Kenaikan PPN menjadi 12% disebut mulai rentan memperbesar skala sektor ekonomi informal yg secara struktural bikin beban perkembangan ekonomi jangka menengah-panjang.
“Karena itu, kita mengimbau biar pemerintah mengkaji lagi peningkatan PPN menjadi 12% biar tidak menambah beban penduduk selaku pelanggan maupun pelaku jerih payah sektor formal,” ucapnya.
Simak Video: Apakah PPN 12% Akan Berpengaruh Besar Pada Ekonomi Indonesia?
ppnpajak pertambahan nilaipemerintahapindopertumbuhan ekonomi