Home / Moneter / Ma Kabulkan Kasasi Ojk, Pencabutan Izin Kresna Life Sah!

Ma Kabulkan Kasasi Ojk, Pencabutan Izin Kresna Life Sah!

Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro DjojohadikusumoIlustrasi.Foto: Grandyos Zafna

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan kasasi atas somasi kepada pencabutan izin kerja keras PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat mengungguli somasi kepada OJK.

“Dengan demikian, pencabutan izin kerja keras Kresna Life tetap sah dan selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

 

Baca juga: OJK Lanjut Lawan Putusan Kasus Kresna Life

 

Sebagai informasi, pencabutan izin kerja keras Kresna Life oleh pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam menyanggupi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan lewat setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau memanggil kandidat investor.

Langkah ini diambil untuk melindungi pelanggan dari potensi kerugian yang lebih besar dan menangkal bertambahnya kandidat pelanggan gres yang dirugikan.

 

Dengan adanya putusan tersebut, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mempertahankan keyakinan publik kepada industri jasa keuangan.

OJK juga memutuskan bahwa proses solusi keharusan kepada pemegang polis Kresna Life akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip pertolongan konsumen.

OJK berkomitmen untuk melakukan mandatnya dalam bikin industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu dalam mengambil langkah-langkah tegas kepada pelaku kerja keras yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ismail Riyadi.

ojkkresna lifepencabutan izin usahamahkamah agungkeputusan hukumindustri jasa keuanganperlindungan konsumen

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *