
Blitar –
Dinas Koperasi Kabupaten Blitar mensinyalir ada pembukuan keuangan fiktif yang dijalankan pengelola KSU Gunung Makmur. Laporan fiktif itu gres terungkap dari hasil tim monitoring internal sehabis banyak nasabah tidak sanggup mengambil tabungannya.
Kabid Pengawasan dan Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi dan UM Pemkab Blitar, Didik Wahyudi mengaku pihaknya selaku forum pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan. Tapi tidak diberi kewenangan untuk melakukan penindakan.
Semua koperasi di bawah pengawasan dinas, mesti mengantarkan pembukuan keuangan mereka per Tri Wulan. Didik mengaku, KSU Gunung Makmur senantiasa berkala mengantarkan pembukuan keuangan itu. Namun ternyata laporan yang diantarkan tidak cocok realita keadaan keuangan yang ada.
“Kami gres tahu dilema ini sehabis para nasabah tiba melaporkan. Karena dalam laporan mereka tiap tahun itu untung. Ternyata tidak cocok dengan kenyataan. Iya kami Sinyalir laporan keuangannya itu fiktif,” tandas Didik terhadap detikJatim, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Koperasi di Blitar Dipolisikan Nasabah Diduga Gelapkan Tabungan Rp 4,9 M |
Jadi dalam kasus praduga penggelapan tabungan nasabah di KSU Gunung Makmur Suruhwadang, Kademangan, pihaknya selaku pihak yang dipanggil untuk menampilkan masukan. Sedangkan fungsi pemeriksaan, dijalankan tim monitoring internal terbuat sehabis kasus ini timbul ke permukaan.
Dalam pengawasan tersebut, Didik menerima ada beberapa acara yang tidak cocok regulasi. Seperti, pengelola mendapatkan tabungan bukan dari anggota koperasi. Kemudian, tidak ada SOP penerimaan duit oleh anggota ataupun bukan anggota.
“Tata kelola managemen koperasi juga tidak baik. Dan pengelola memberi kewenangan sarat terhadap manager dan karyawan untuk mengorganisir keuangan. Sehingga timbul unit jerih payah gres yang diatur secara personal, dan itu diluar unit jerih payah koperasi tersebut,” ungkap Didik
Pada 24 September 2023 lalu, hasil investigasi tim monitoring itu disampaikan secara terbuka dalam Rapat Anggota Luar Biasa. Ada tiga keputusan yang dihasilkan antara para anggota dengan pengelola koperasi.
Baca juga: 735 Koperasi di Blitar Tak Aktif gegara Dana Macet hingga Diusulkan Bubar |
Pertama, pengelola diminta secepatnya mengakhiri pengembalian tabungan nasabah secara kekeluargaan dalam rentang waktu 60 hari. Jika selama deadline tenggang itu duit nasabah belum sanggup dikembalikan, maka jalur aturan akan ditempuh. Dan ketiga, mesti dijalankan audit internal oleh akuntan publik.
“Belakangan kami dipanggil lagi, dan pengelola bilang kalau ongkos auditor sungguh mahal. Ya alhasil kami menjadi perantara kasus ini dikerjakan pihak kepolisian,” imbuhnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Didik menganjurkan acara jerih payah KSU Gunung Makmur dibatasi. Di antaranya, mereka cuma boleh mendapatkan setoran angsuran pinjaman dan menghentikan derma bunga simpanan. Namun tidak mendapatkan setoran tabungan lagi.
Didik mengaku pihaknya tidak sanggup membekukan izin operasional KSU Gunung Makmur alasannya adanya pergeseran regulasi. Dari dari PP No 9 tahun 1995 wacana Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Berubah di Permen no 8 tahun 2023, dimana koperasi yang mempunyai unit jerih payah simpan pinjam mesti mempunyai izin lengkap. Regulasi modern ini gres akan disosialisasikan Desember 2023 dan dipraktekkan pada 2024.
“Apanya yang hendak dibekukan, wong mereka belum mengurus perizinan sesuai regulasi terbaru,” pungkasnya.

Video: Melihat Tradisi Salat Tarawih Kilat di Blitar, Cuma 12 Menit
Video: Melihat Tradisi Salat Tarawih Kilat di Blitar, Cuma 12 Menit
dinas koperasi kabupaten blitarksu gunung sejahtera blitarlaporan keuangan fiktifblitar