
Jakarta –
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menampilkan arahan bahwa Indonesia sanggup saja batal menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Hal ini mungkin terjadi jawaban penolakan dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Indonesia sendiri mulai memberlakukan pajak minimum global per tahun pajak 2025. Penerapan pajak tersebut menurut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait Pengenaan Pajak Minimum Global.
“Kita juga menuntut ilmu bagaimana melakukan pekerjaan untuk memitigasi penerapan pajak minimum global 15%. Dan kita cukup aktual alasannya yakni Trump 2.0 tidak mau ini diterapkan, jadi saya kira kita ikuti Trump 2.0,” kata Airlangga, dalam sambutannya di program Indonesia Economic Summit by IBC di Shangri-La Hotel Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Bahas Coretax-Utang, Rapat DPD & Sri Mulyani Tiba-tiba Tertutup |
DI segi lain, Indonesia juga masih terus mengoptimalkan kebijakan pembebasan pajak (tax holiday) dan penghematan pajak (tax allowance) biar memiliki iklim investasi yang lebih bersahabat. Selaras dengan itu, ia mengajak penanam modal untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Sebagai informasi, Donald Trump sudah tentukan untuk menawan negaranya dari kesepakatan pajak minimum global. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa langkah Trump tersebut berkemungkinan untuk mensugesti kebijakan dunia.
“Namun alasannya yakni AS negara paling besar dunia niscaya akan berpengaruh ke seluruh dunia, namun duduk kendala taxation maupun tarif kita lihat Presiden Trump berlakukan policy-policy yang sudah dan sudah dijanjikan dan kita akan terus perbaiki dan perkuat resiliensi perekonomian kita,” ucap Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025), dikutip dari CNBC.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada permulaan Januari kemarin sudah memberi tahu mengumumkan penerapan pajak minimum global menyusul kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), serta disokong oleh lebih dari 140 negara.
Kebijakan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait Pengenaan Pajak Minimum Global yang diteken pada 31 Desember 2024. Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang sudah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan secara lazim dikuasai negara menerapkan pada tahun 2025.
“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak menyerupai lewat tax haven sanggup dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik alasannya yakni sungguh aktual dalam bikin metode perpajakan global yang lebih adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).
Pajak minimum global ialah wujud upaya negara-negara di dunia, tergolong Indonesia yang sudah diusahakan bareng setidaknya dalam lima tahun terakhir. Inisiatif ini berencana untuk mengurangi persaingan tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memutuskan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro mengeluarkan duit pajak minimum sebesar 15% di negara wilayah perusahaan tersebut beroperasi.
Baca juga: Jangan Panik! Ini Cara biar Tetap Bisa Mudik Meskipun Kehabisan Tiket |
Simak juga Video: Airlangga Bicara Pengaruh Kebijakan Trump Terhadap Perekonomian RI
pajak minimum globalairlangga hartartodonald trumpkebijakan pajakperaturan menteri keuanganinvestasi indonesia