Home / Moneter / Kredit Umkm Kian Loyo, Begini Klarifikasi Ojk

Kredit Umkm Kian Loyo, Begini Klarifikasi Ojk

Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra SiregarFoto: Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar (Herdi Alif Al Hikam/detikFinance)

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyikapi perkembangan kredit kerja keras mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melambat sepanjang 2024. Berdasarkan data sementara Bank Indonesia, kredit UMKM cuma berkembang 3% secara tahunan menjadi Rp 1.405 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan santunan terhadap UMKM di sektor jasa keuangan tidak cuma sanggup dilihat dari besaran kredit yang sudah disalurkan, namun secara keseluruhan sektor jasa keuangan.

“Karena pada dikala yang serupa kami juga mencatat besar sekali perkembangan yang terjadi dari industri pinjaman daring, pindar, begitu pula dengan produk yang relatif gres yakni buy now pay later yang pertumbuhannya baik di perbankan maupun di perusahaan pembiayaan itu semua double digit yang tinggi,” kata Mahendra dalam program Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

 

Baca juga: OJK Sebut Masih Ada 10 Perusahaan Pinjol Kurang Modal

 

Mahendra menerangkan pihaknya juga membuka susukan lebih besar terhadap aneka macam jenis produk keuangan bagi UMKM, tergolong lewat pinjaman daring dan buy now pay later (BNPL). Sejalan dengan itu, pihaknya juga menyediakan edukasi dan literasi terhadap penduduk sehingga pemanfaatannya sesuai dengan keperluan yang dimiliki oleh UMKM.

“Nah, di sisi lain lagi yakni upaya kami untuk terus memperkuat industri jasa keuangan terkait. Khususnya umpamanya di pinjaman daring yang kami laksanakan terus-menerus yakni penguatan dari sisi permodalan, dari sisi teknologi, dari sisi governance, administrasi risiko, dan juga dari sisi produk yang dipersiapkan terhadap penduduk itu sendiri,” tambah Mahendra.

 

Selain itu, pihaknya juga sudah mengeluarkan kebijakan perihal penurunan tingkat bunga pinjaman daring dari sebelumnya 0,3% menjadi 0,2% per hari. Tidak cuma itu, OJK juga sedang memfinalisasi sebuah peraturan tingkat POJK khusus untuk UMKM yang dilaksanakan oleh sektor perbankan.

 

Baca juga: IASC Catat Dana Kerugian Korban Kejahatan Scam Tembus Rp 700 M

 

Mahendra menyebut dikala ini prosesnya sedang berlanjut. Dia berharap peraturan itu sanggup menjadi payung kebijakan yang lebih lengkap dan menyediakan kepraktisan susukan keuangan yang kian membaik, tergolong kesiapan dari sektor perbankan dalam mengerjakan penyaluran kredit dan pembiayaan terhadap UMKM.

Simak juga Video ‘Rencana Pemerintah Beri Modal Awal untuk UMKM terlibat MBG’:

 

[Gambas:Video 20detik]

kredit umkmojkpertumbuhan kreditpinjaman daringkebijakan ojk

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *