Home / Berita Ekonomi Bisnis / Trump Jadi Presiden As Lagi, Penanam Modal Aset Kripto Indonesia Meningkat

Trump Jadi Presiden As Lagi, Penanam Modal Aset Kripto Indonesia Meningkat

Ilustrasi Bitcoin atau Investasi Kripto
Foto: Shutterstock/

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada tren konkret penanam modal aset kripto di Indonesia. Salah satu aspek meningkatnya penanam modal kripto di Indonesia disinyalir alasannya Donald Trump kembali terpilih selaku Presiden Amerika Serikat (AS).

Hal itu diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. Jumlah penanam modal aset kripto di Indonesia kembali meningkat per Oktober 2024.

“Perkembangan aset kripto di Indonesia, sanggup kami sampaikan per Oktober 2024 jumlah total penanam modal berada kembali dalam tren peningkatan, tercatat total 21,63 juta investor. Naik jika dibanding September 2024 yang tercatat di angka 21,27 juta investor,” ujar Hasan dilansir detikFinance, Jumat (13/12/2024).

Pada periode yang sama, lanjut Hasan, nilai transaksi aset kripto meningkat sebesar 43,87% menjadi sebesar Rp48,44 triliun dibandingkan September di angka Rp33,37 triliun. Dinamika perekonomian global dan dampak kemenangan Trump jadi alasannya.

“Ini pasti juga seiring dengan dinamika di perekonomian global, dan juga aspek kemenangan Presiden Trump selaku Presiden Amerika Serikat yang menghasilkan penanam modal di aset kripro condong dalam keadaan bullish,” jelasnya.

Jika dijumlah sepanjang tahun, nilai transaksi aset kripto di Indonesia juga meningkat signifikan. Hasan menyebut, ada kenaikan transaksi 352,85% secara tahunan atau sebesar Rp475,13 triliun.

Sejak penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, kata Hasan, OJK sudah menemukan 123 kali usul konsultasi dari para kandidat akseptor Sandbox OJK. Saat ini, ada 4 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan modal bisnis aset keuangan digital dan aset kripto yang sudah disetujui OJK menjadi akseptor Sandbox OJK.

Tiga tuntutan pengajuan untuk menjadi akseptor sandbox juga sedang ditinjau OJK, 2 berasal dari pelaku di aset keuangan digital dan aset kripto dan satu dari penunjang pasar.

Baca selengkapnya di Sini: OJK Sebut Investor Aset Kripto Indonesia Meningkat Gegara Ini

20D

Video: Respons Warga Amerika soal Trump Tunda Kenaikan Tarif Selama 90 Hari

20D

Video: Respons Warga Amerika soal Trump Tunda Kenaikan Tarif Selama 90 Hari


aset kriptoinvestor indonesiadonald trumpojktren investasiperekonomian globaltransaksi kriptobullish marketteknologi keuangan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *