Home / Berita / Pemerintah Siapkan Uu Sektor Perumahan

Pemerintah Siapkan Uu Sektor Perumahan

Wamen PKP Fahri Hamzah
Wamen PKP Fahri Hamzah. Foto: dok. Kementerian PKP

Jakarta

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mempersiapkan Undang-Undang (UU) terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman yg hendak menertibkan secara komprehensif bagan dalam menanggulangi tantangan sektor perumahan.

Hal ini diungkapkan oleh Wamen PKP Fahri Hamzah dikala menghadiri Acara Indonesia Policy Dialog bertemakan “Arah Baru Sektor Energi dan Perumahan” yg diselenggarakan oleh www.katadata.co.id di Jakarta.

“Hasil obrolan itu nanti kami rangkum dalam sesuatu bagan yg nanti dikontrol dalam satu regulasi yang komprehensif. Itulah cikal bakal nanti lahirnya sebuah Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang utuh,” ujar Fahri seumpama yang dikutip dari informasi tertulis Rabu (11/12/2024).

Saat ini Kementerian PKP tengah mengidentifikasi seluruh perkara di sektor perumahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: Program 3 Juta Rumah Tak Semuanya Perdeo, Begini Kata Menteri Ara

Sejauh ini, Fahri menyampaikan, didapatkan tiga tantangan utama yg mesti dituntaskan dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Ketiganya merupakan soal tanah, perijinan dan pembiayaan.

Pertama, ihwal ketersediaan tanah bagi pembangunan Program 3 Juta Rumah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian PKP serta Kementerian BUMN bagi memperoleh data dan lokasi tanah yang sanggup dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan bagi rakyat.

“Saya sudah ngobrol dengan Pak Nusron (Menteri ATR/ BPN -red) dan dua pihak yang sanggup menanggulangi kasus tanah,” tandasnya.

Masalah yg kedua, perihal perijinan. Kementerian PKP sudah berkoordinasi dengan institusi terkait pembangunan rumah.

“Kita telah kerjasama dengan beberapa institusi yg berhubungan dengan perijinan pembangunan rumah juga” katanya.

Baca juga: Fahri Hamzah Bentuk Tim Perumus Omnibus Law Perumahan

Terakhir dan tak kalah utama merupakan soal pembiayaan. Fahri menyampaikan pihaknya sudah berjumpa dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, sampai OJK untuk membahas ihwal hal ini. Di samping itu, pihaknya juga mengajak penduduk dan pihak swasta yg ingin membangun rumah atau hanya menawarkan tanah sanggup berpartisipasi dalam pembangunan rumah rakyat ini.

“Kami juga sudah berdiskusi dengan Menteri Keuangan, BI dan OJK. jadi perkara perumahan ini mesti dilakukan oleh semua pihak dan Kementerian PKP juga selalu menumbuhkan semangat bahu-membahu dalam pembangunan rumah,” jelasnya.

Selain itu, Fahri mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan legislatif dengan dewan perwakilan rakyat RI dan Dewan Perwakilan Daerah RI guna mengecek banyak sekali acara bidang perumahan dan penetapan anggaran.

20D

Video: Kementerian PKP Tindak Lanjut Kasus Meikarta, Konsumen Ngaku Rugi Rp 4,5 M

20D

Video: Kementerian PKP Tindak Lanjut Kasus Meikarta, Konsumen Ngaku Rugi Rp 4,5 M


perumahanundang-undang perumahankementerian pkpprogram 3 juta rumahfahri hamzah

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *