
Daftar Isi
Tiket Masuk Wisatawan Mancanegara (Wisman)Tiket Masuk Wisatawan Nusantara (Wisnus)Tiket MemancingTarif Videografi dan FotografiTarif Video dan Foto PreweddingTarif Drone
Manggarai Barat –
Pelaksana (Plt) Direktur Primer Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Frans Teguh, mendukung Peningkatan Tarif Taman Nasional Komodo bagi hadirin Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut dia, kebijakan modern terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu menunjukkan pengaruh konkret bagi kawasan TN Komodo.
“PNBP yang gres tidak cuma mengembangkan pendapatan negara, tetapi juga memperkuat pelestarian lingkungan dan pemberdayaan penduduk lokal,” kata Frans dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).
Tarif gres ke TN Komodo itu dikelola dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 ihwal Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tarif modern ini berlaku mulai 30 Oktober 2024.
Baca juga: Polemik Tarif Mancing Rp 5 Juta TN Komodo-Ditolak Pelaku Wisata Labuan Bajo |
PP tersebut ditetapkan pada 30 September 2024 atau tiga pekan sebelum berakhirnya jabatan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi). Adapun, BTNK sedang sosialisasi PP Nomor 36 Tahun 2024 itu terhadap pelaku rekreasi dan stakeholder terkait di Labuan Bajo pada 25 Oktober dulu.
Frans menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi dengan segala pihak biar mengetahui tugas PNBP dalam mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan. “Kontribusi dari hadirin sungguh memiliki arti untuk menentukan keindahan alam dan kekayaan budaya Labuan Bajo sanggup dicicipi oleh generasi mendatang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga mengatakan peningkatan tarif TN Komodo dipicu alasannya terjadinya inflasi dalam 10 tahun terakhir atau sejak berlakunya PP Nomor 12 Tahun 2014. “Rata-rata nilai inflasi selama 10 tahun terakhir (2014 – 2024) sebesar 3,65 persen,” kata Hengki.
Baca juga: Tarif Mancing TN Komodo Rp 5 Juta, Usaha Sport Fishing Terancam Tutup |
Rincian Tarif Baru ke TN Komodo
Berikut rincian tarif gres ke Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Tiket Masuk Wisatawan Mancanegara (Wisman)
Tiket masuk/orang/hari Rp 250 ribu. Tarif ini sama bagi hari libur maupun hari biasa. Sebelumnya, tarif tiket masuk wisman ke TN Komodo sebesar Rp 225 ribu bagi hari libur dan Rp 150 ribu bagi hari biasa. Itu belum tergolong tiket treking, penelitian kehidupan luar, dan snorkeling yg seandainya dibeli totalnya Rp 30 ribu.
Tiket Masuk Wisatawan Nusantara (Wisnus)
Tiket masuk hari libur/cuti bersama/hari raya/orang/hari Rp 75 ribu. Tiket masuk hari biasa/orang/hari Rp 50 ribu. Tarif ini sudah tergolong tiket treking (Rp 5.000), penelitian kehidupan luar (Rp 10 ribu), dan snorkeling (Rp 15 ribu).
Sebelumnya, tiket masuk wisnus sebesar Rp 7.500 (hari libur) dan Rp 5.000 (hari biasa). Ini belum tergolong tiket treking, penelitian kehidupan luar, dan snorkeling.
Tiket Memancing
Tiket memancing (sport fishing) di kawasan Taman Nasional Komodo sekarang naik menjadi Rp 5 juta/orang/hari. Sebelumnya, tiket memancing di kawasan perairan itu cuma Rp 25 ribu.
Tarif Videografi dan Fotografi
– Videografi yang digunakan untuk iklan produk/iklan jasa/video klip/film/drama/Sinetron/FTV/Web Drama/Reality Show dan sejenisnya:
Warga negara aneh (WNA)/paket/lokasi Rp 20 juta, dan warga negara Indonesia (WNI)/paket/lokasi Rp 10 juta
– Fotografi yg dipergunakan bagi paket wisata/majalah/iklan produk/iklan jasa dan sejenisnya:
WNA/paket/lokasi Rp 5 juta, dan WNI/paket/lokasi Rp 2 juta
Tarif Video dan Foto Prewedding
WNA/paket/lokasi Rp 3 juta, dan WNI/paket/lokasi Rp 1 juta.
Tarif Drone
Pungutan acara penggunaan/menerbangkan drone di TN/TWA/TB/SM: Rp 2 juta/unit/hari.
Adapun tarif video dan foto sebelumnya yakni: video komersial/orang/paket Rp 10 juta; handycam/orang/paket Rp 1 juta; dan foto/orang/paket Rp 250 ribu.
Sejumlah macam tiket di TN Komodo tidak mengalami pergantian tarif, yakni:
– Diving/orang/hari Rp 25 ribu.
– Kapal Motor40 PK s/d 100 PK: Rp 100 ribu/unit/hari.
– Kapal motor 101 PK s/d 500 PK: Rp 150 ribu /unit/hari.
– Kapal motor di atas 500 PK: Rp 200 ribu/unit/hari.
– Kapal pesiar lebih dari 50 penumpang: Rp 2 juta/unit/hari.
– Kapal pesiar 51 s/d 100 penumpang: Rp 4 juta/unit/hari.
– Kapal pesiar 101 s/d 200 penumpang: Rp 8 juta/unit/hari.
– Kapal pesiar 201 s/d 1.000 penumpang Rp 15 juta/unit/hari.
– Kapal pesiar 1.001 s/d 3.000 penumpang: Rp 30 juta/unit/hari.
– Kapal pesiar lebih dari 3.000 penumpang: Rp 50 juta/unit/hari.
Video: Momen Uskup Labuan Bajo Pimpin Ibadat Jalan Salib untuk Tahanan
Video: Momen Uskup Labuan Bajo Pimpin Ibadat Jalan Salib bagi Tahanan
taman nasional komodotn komodolabuan bajomanggarai baratberita ntttiket taman nasional komodo